Bagian Kesatu Umum
Pasal 35Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 36(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 37Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua Penyaluran
Pasal 39
(1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
Pasal 40(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
- Pedagang besar farmasi tertentu;
- Apotek;
- Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
- Rumah sakit.
(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
- Pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
- Apotek;
- Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
- Rumah sakit; dan
- Lembaga ilmu pengetahuan.
- Rumah sakit pemerintah;
- Pusat kesehatan masyarakat; dan
- Balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyerahan
Pasal 43(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
- Apotek;
- Rumah sakit;
- Pusat kesehatan masyarakat;
- Balai pengobatan; dan
- Dokter.
- Rumah sakit;
- Pusat kesehatan masyarakat;
- Apotek lainnya;
- Balai pengobatan;
- Dokter; dan
- Pasien.
(4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
- Menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
- Menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
- Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pasal 44Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.