—
Monday, May 26, 2014
—
KUHP Buku Kedua
Bab XXVII - Menghancurkan atau merusakkan barang Pasal 406 (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, ...
Cantik Sehat, Ibu dan Anak, Islami, Motivasi


















