.::::::Cerah Ceria:::::.


UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bab II - Dasar, Asas, Dan Tujuan

Bab II - Dasar, Asas, Dan Tujuan

Pasal 2Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
  1. Keadilan;
  2. Pengayoman;
  3. Kemanusiaan;
  4. Ketertiban;
  5. Perlindungan;
  6. Keamanan;
  7. Nilai-nilai ilmiah; dan
  8. Kepastian hukum.


Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
  1. Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
  3. Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.