Pasal 2Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
- Keadilan;
- Pengayoman;
- Kemanusiaan;
- Ketertiban;
- Perlindungan;
- Keamanan;
- Nilai-nilai ilmiah; dan
- Kepastian hukum.
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
- Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
- Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.