.::::::Cerah Ceria:::::.


UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Bab XII - Kententuan Peralihan dan Bab XIII - Penuntup

Bab XII - Kententuan Peralihan 

Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

Bab XIII - Penuntup

Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.